PENGOLAHAN SAMPAH NON ORGANIK
Dalam bagian pola ruang dokumen Rencana Tata Ruang Kota Banda Aceh tahun 2009-2029 disebutkan bahwa kawasan Kecamatan Syiah Kuala didominasi oleh kawasan perumahan kepadatan sedang, pelayanan umum (terutama pendidikan), kawasan perdagangan dan jasa, dan kawasan sempadan sungai. Kampus Universitas Syiah Kuala dan kawasan/desa di sekitarnya masih ditemukan beberapa titik pembuangan sampah secara illegal.
Sampah non organik (atau anorganik) adalah salah satu jenis sampah yang sering ditemui dibuang ke tempat-tempat sampah di kawasan kampus Universitas Syiah Kuala. Sampah non organic ini tidak dapat diuraikan secara alami dalam tanah dan kalaupun di uraikan akan membutuhkan waktu yang sangat lama. Sampah non organik ini banyak menimbulkan masalah bagi lingkungan, dan menjadi faktor yang menjadi penyebab utama terjadinya kerusakan lingkungan seperti menyumbat saluran air, mengotori dan merusak kualitas air sungai.
Walaupun sampah anorganik ini menjadi salah satu sumber yang menyumbang kepada kerusakan lingkungan, namun sampah-sampah ini dapat diolah menjadi sesuatu yang bermanfaat yaitu dengan mengolah sampah organik menjadi sebuah produk yang memiliki nilai jual melalui penyaluran kreatifitas baik bagi komunitas zero waste maupun ibu-ibu rumah tangga.
Tim pengabdian masyarakat yang terdiri dari Dr. Rahma Zuhra, S.Si, M.Si Dosen Prodi Matematika, FMIPA Unsyiah, bersama dengan Dr. Irin Caisarina dan Faradilla Fadlia, S. Sos, M. Art bersama dengan Bank Sampah Unsyiah (BSU) melaksanakan pengabdian masyarakat berjudul “Pengolahan Sampah Non Organik” pada tanggal 8 Agustus 2019 di Universitas Syiah Kuala dengan menghadirkan komunitas zero waste, ibu-ibu rumah tangga dan staf di lingkungan Unsyiah.
Tujuan dari pengabdian masyarakat ini adalah untuk menyelesaikan berbagai masalah sampah non organik sehingga menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan juga sebagai pemanfaatan sampah sebagai sebuah investasi ekonomi produktif yang berkelanjutan.